PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 49
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Naskah serah terima jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a merupakan naskah yang digunakan pada saat pelaksanaan pergantian jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru. (2) Naskah serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani pada saat pelaksanaan pelantikan atau serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru dengan disaksikan oleh pejabat diatasnya atau pejabat yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
