PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 41
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat, pegawai, perseorangan dan golongan baik di dalam maupun di luar Kementerian Sosial. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.
