PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 40
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Susunan dan bentuk surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
