PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 135
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Penerimaan Naskah Dinas masuk yang diterima dari biro umum pada unit kerja tingkat eselon I diterima oleh sub bagian tata usaha yang berada di sekretariat tingkat eselon I. (2) Penerimaan Naskah Dinas masuk pada unit pelaksana teknis tingkat eselon II diterima oleh unit bagian tata usaha pada tata usaha unit pelaksana teknis setingkat eselon II.
(3) Penerimaan Naskah Dinas masuk pada unit pelaksana teknis setingkat eselon III diterima oleh unit sub bagian tata usaha unit pelaksana teknis setingkat eselon III.
