PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG...
Pasal 18
BAB 5 — PENGELOLAAN DATA
(1) Penyajian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dapat ditampilkan dengan menggunakan media cetak dan/atau media elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyajian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali
