PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG...
Pasal 17
BAB 5 — PENGELOLAAN DATA
(1) Penyimpanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dalam bentuk file, buku, dokumentasi, rekaman, Compact Disc, atau Digital Video Disc. (2) Data yang tersimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
