PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG...
Pasal 11
BAB 4 — PENDATAAN
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun dan dilakukan pemutakhiran datanya setiap tahun. (2) Pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud ayat (1) menggunakan instrumen pendataan yang bentuk dan tata caranya ditetapkan oleh Kementerian Sosial. (3) Metode yang digunakan dalam pendataan berupa survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menggunakan pendekatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat serta lembaga.
