Pasal 10
BAB 4 — PENDATAAN
(1) Pendataan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan oleh petugas pendata. (2) Petugas pendata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu aparat kecamatan dan/atau kelurahan/desa atau nama yang sejenisnya dengan melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat, dan tokoh masyarakat. (3) Petugas pendata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi syarat: a. pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; b. telah mengikuti pelatihan pendataan bidang kesejahteraan sosial; c. tercatat sebagai penduduk/warga setempat; dan d. memiliki surat tugas pendataan. (4) Petugas pendata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh kepala instansi sosial kabupaten/kota atas usulan kepala desa/lurah atau nama yang sejenisnya.
