PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7...
Pasal 37
(1) Pelaksanaan Sentra Kreasi ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. (2) Unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, LKS, lembaga pendidikan, dunia usaha, badan usaha milik negara, kelompok/organisasi, atau masyarakat.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
