PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang WALIDATA DAN PRODUSEN DATA BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 8
BAB 3 — PRODUSEN DATA
(1) Produsen Data merupakan seluruh unit kerja di Kementerian Sosial.
(2) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Data di bidang kesejahteraan sosial dan menyampaikan Data kepada Walidata.
