Pasal 36
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Setiap Lembaga yang melaksanakan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas wajib membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kepada bupati/wali kota.
(2) Bupati/wali kota wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di wilayahnya kepada Gubernur. (3) Gubernur wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di wilayahnya kepada Menteri sosial dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. (4) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara berkala. (5) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
