PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas bertujuan: a. memberikan pemahaman kepada pelaksana dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyediaan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; b. mewujudkan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial yang berkualitas; c. menjamin terlaksananya mekanisme kerja yang efektif dan efisien; dan d. mewujudkan terpenuhinya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.
