PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 5 — KEHADIRAN
Pegawai yang tidak masuk kerja karena tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c wajib menyerahkan bukti berupa: a. surat tugas; dan/atau b. undangan terkait kedinasan yang disetujui oleh kepala satuan kerja/atasan langsung yang bersangkutan.
