PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 5 — KEHADIRAN
Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b wajib menyerahkan surat keterangan cuti.
