PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian penghargaan dapat dilakukan oleh : a. Menteri sosial untuk penghargaan tingkat nasional;
b. Gubernur untuk penghargaan tingkat provinsi; dan c. Bupati/walikota untuk penghargaan tingkat kabupaten/kota.
