PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk : a. menghargai jasa seseorang, keluarga, kelompok, Lembaga Kesejahteraan Sosial dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; b. mendorong meningkatnya motivasi masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; c. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; d. meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan sosial lanjut usia; dan e. menumbuh kembangkan sikap keteladanan seseorang, keluarga, kelompok, Lembaga Kesejahteraan Sosial dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
