PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 30
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Seluruh pembiayaan penyelenggaraan pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan anggaran pendapatan belanja daerah sesuai dengan tingkat penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia.
