PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 29
BAB 6 — KEWENANGAN
Bupati/walikota memiliki kewenangan untuk : a. menunjuk dan MENETAPKAN tim penilai kabupaten/kota; b. MENETAPKAN penerima penghargaan di tingkat kabupaten/kota; c. memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, keluarga, lembaga kesejahteraan sosial dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan di tingkat kabupaten/kota ; dan d. mengajukan usulan calon penerima penghargaan ke tingkat provinsi.
