PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 21
BAB 5 — PENILAIAN PENGHARGAAN
(1) Tim penilai provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) Tim penilai provinsi sekurang-kurangnya terdiri dari : a. Pembina : kepala dinas/instansi sosial provinsi b. Ketua Tim : pejabat eselon III yang menangani lanjut usia c. Sekretaris : pejabat eselon IV yang menangani lanjut usia di dinas/instansi sosial provinsi. d. Anggota : pejabat yang ditunjuk.
