PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 20
BAB 5 — PENILAIAN PENGHARGAAN
(1) Tim penilai nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial Republik INDONESIA. (2) Tim penilai sekurang-kurangnya terdiri dari : a. Pembina : pejabat eselon I yang menangani lanjut usia. b. Ketua Tim : pejabat eselon II yang menangani lanjut usia. c. Sekretaris : pejabat eselon III yang menangani lanjut usia. d. Anggota : pejabat yang ditunjuk.
