PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 46
BAB 3 — STANDAR KELEMBAGAAN DAN LAYANAN
Standar kelembagaan dan standar layanan bagi LKS yang melaksanakan layanan di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 45 ditetapkan oleh Menteri.
