PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 45
BAB 3 — STANDAR KELEMBAGAAN DAN LAYANAN
Standar layanan di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas bidang: a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. perlindungan sosial.
