PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, meliputi: a. pendaftaran LKS dan perizinan operasional LKS Asing; b. standar kelembagaan dan layanan; c. kewenangan; d. pembinaan dan pengawasan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; f. penghargaan; dan g. pendanaan.
