PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, LKS mempunyai peran: a. mencegah dan menangani terjadinya masalah sosial; b. memberikan pelayanan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; dan c. melakukan mitigasi risiko masalah sosial.
