PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 23
BAB 2 — PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PERIZINAN OPERASIONAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ASING
LKS dan LKS Asing berhak: a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang LKS dan LKS Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi; d. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; e. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan f. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, LKS lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
