PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 22
BAB 2 — PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PERIZINAN OPERASIONAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ASING
(1) Izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberikan kepada LKS Asing untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. (2) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh LKS Asing paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional berakhir.
