PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 3 — JENIS HUKUMAN DISIPLIN
(1) Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban dan larangan dijatuhi Hukuman Disiplin. (2) Setiap Pelanggaran Disiplin oleh Pegawai ASN yang berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai ASN baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja dijatuhi Hukuman Disiplin.
