Pasal 6
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. menyalahgunakan wewenang; b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Menteri; e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Menteri; f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; g. melakukan pungutan di luar ketentuan; h. melakukan kegiatan yang merugikan negara; i. bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan, pelecehan, dan/atau kekerasan seksual; j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; m. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; n. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon dewan perwakilan daerah, atau calon dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara:
ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK;
sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain;
sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarganya, dan masyarakat; dan/atau
memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; o. beristri lebih dari 1 (satu) tanpa izin istri yang sah dari Menteri; p. menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berstatus PPPK; q. memiliki lebih dari 1 (satu) orang suami; r. hidup bersama dengan pria/wanita selain suami/istri yang sah tanpa ikatan perkawinan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; s. menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan/atau terlibat politik praktis; t. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan wakil PRESIDEN, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, atau anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala daerah/wakil kepala daerah; u. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat yang telah diputuskan pengadilan sebagai organisasi terlarang; v. berwirausaha dalam bentuk apapun yang menimbulkan benturan kepentingan; w. menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, prekursor, dan/atau zat adiktif lainnya; x. menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik secara lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung yang bermuatan ujaran kebencian; y. memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; dan z. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
