PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 46
BAB 9 — TIM PEMERIKSA
(1) Tim Pemeriksa dibentuk atas permintaan dari atasan langsung Pegawai ASN yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin sedang atau berat kepada Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk. (2) Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual. (3) Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara atau ad hoc bertugas sampai proses pemeriksaan terhadap suatu dugaan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan seorang Pegawai ASN selesai dilaksanakan. (4) Format pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
