Pasal 45
BAB 9 — TIM PEMERIKSA
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 mempunyai tugas: a. mengumpulkan bukti, informasi, bahan lain yang terkait dengan dugaan Pelanggaran Disiplin; b. melakukan pemanggilan terhadap Pegawai ASN yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan c. melakukan pemeriksaan terhadap dugaan Pelanggaran Disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebelum melakukan pemeriksaan, Tim Pemeriksa mempelajari terlebih dahulu dengan seksama setiap laporan atau seluruh bahan mengenai Pelanggaran Disiplin yang diduga dilakukan oleh Pegawai ASN yang bersangkutan. (3) Hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (4) Tim Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan sebagaimana pada ayat (3) kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum beserta rekomendasi hukuman disiplin yang akan dijatuhkan dengan tembusan kepada pejabat yang membentuk Tim Pemeriksa.
