Pasal 31
BAB 6 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual. (2) Pegawai ASN yang diperiksa wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh atasan langsungnya atau Tim Pemeriksa. (3) Apabila Pegawai ASN yang diperiksa mempersulit pemeriksaan maka hal tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi faktor yang memberatkan untuk bahan penjatuhan Hukuman Disiplin. (4) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (5) Format berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Berita acara pemeriksaan digunakan sebagai dasar keputusan Hukuman Disiplin yang harus menyebutkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai ASN yang bersangkutan. (7) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atasan langsung Pegawai ASN yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat, atasan langsung melaporkan secara hierarki kepada Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk disertai Laporan Hasil Pemeriksaan untuk membentuk tim pemeriksa, yang dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai ASN tersebut merupakan kewenangan: a. atasan langsung yang bersangkutan, atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau b. pejabat yang lebih tinggi, atasan langsung wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan. (9) Apabila pada berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat informasi atau keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diucapkan, maka Pegawai ASN yang diperiksa harus memberitahukan kepada pemeriksa, dan pemeriksa wajib memperbaikinya. (10) Apabila Pegawai ASN yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, maka cukup ditandatangani oleh pemeriksa dengan memberikan catatan dalam berita acara pemeriksaan bahwa Pegawai ASN yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut. (11) Berita acara pemeriksaan yang tidak ditandatangani oleh Pegawai ASN yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin. (12) Format Berita Acara pegawai ASN yang telah diperiksa
berhak mendapat salinan berita acara pemeriksaan. (13) Pegawai ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan Pelanggaran Disiplin atau sedang mengajukan upaya administratif, tidak dapat disetujui untuk pindah instansi.
