PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 30
BAB 6 — PEMERIKSAAN
(1) Dalam menentukan tanggal pemeriksaan, atasan langsung atau Tim Pemeriksa harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan. (2) Sebelum dilakukan pemeriksaan, atasan langsung atau Tim Pemeriksa mempelajari lebih dahulu dengan seksama setiap laporan atau seluruh bahan mengenai Pelanggaran Disiplin yang diduga dilakukan oleh Pegawai ASN yang bersangkutan. (3) Pemeriksaan hanya diketahui dan dihadiri oleh Pegawai ASN yang diperiksa dan pemeriksa.
