Pasal 15
BAB 4 — MEKANISME PENYALURAN PROGRAM SEMBAKO
(1) Menteri MENETAPKAN jumlah alokasi KPM secara nasional setiap tahun. (2) Alokasi KPM secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan target jumlah KPM yang akan diberikan bantuan Program Sembako setiap tahun
anggaran. (3) Jumlah KPM untuk setiap daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin yang menangani Program Sembako berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial. (4) Penetapan jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah KPM untuk setiap daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, dan Bank Penyalur. (5) Berdasarkan jumlah KPM secara nasional yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah KPM untuk setiap daerah kabupaten/kota yang ditetapkan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial menyampaikan daftar calon KPM kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui sistem informasi kesejahteraan sosial. (6) Daftar calon KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diperiksa dan dilengkapi dengan variabel untuk keperluan pembukaan rekening calon KPM oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota. (7) Variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat: a. nama calon pemegang KKS/pengurus KPM; b. nomor induk kependudukan dari pemegang KKS/pengurus KPM yang telah padan dengan nomor induk kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; c. nomor kartu keluarga yang telah padan dengan nomor kartu keluarga dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; d. tempat lahir dari pemegang KKS/pengurus KPM;
e. tanggal lahir dari pemegang KKS/pengurus KPM; f. nama gadis ibu kandung dari pemegang KKS/pengurus KPM; g. nama kepala keluarga KPM; h. nama anggota keluarga lainnya dari KPM; i. alamat tinggal KPM berdasarkan kartu tanda penduduk; dan j. kode wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan/nama lain berdasarkan kartu tanda penduduk KPM Program Sembako. (8) Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan finalisasi terhadap daftar calon KPM dan melaporkan melalui sistem informasi kesejahteraan sosial. (9) Hasil finalisasi daftar calon KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial kepada direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako. (10) Direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (9) MENETAPKAN data KPM berupa nama, alamat, dan identitas lainnya, berdasarkan data yang disampaikan satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial. (11) Data KPM yang telah ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diserahkan kepada Bank Penyalur dan dinas sosial daerah kabupaten/kota.
