PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 14
BAB 3 — BANK PENYALUR
Bank Penyalur dalam penyaluran Program Sembako dilarang untuk: a. mengancam atau memaksa KPM untuk:
- melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;
- membeli bahan pangan tertentu di e-warong; dan/atau
- membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu atau dalam bentuk yang telah dipaketkan di e-warong. b. mengarahkan, memberikan ancaman atau memaksa e- warong memilih pemasok bahan pangan; c. menjadi e-warong; d. memberikan mesin electronic data capture atau sejenisnya yang berfungsi sebagai alat transaksi Program Sembako kepada pihak lain selain dari e-warong; e. membatasi jumlah e-warong; dan/atau f. menjadi pemasok bahan pangan di e-warong.
