Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Hasil Pendataan, Verifikasi, dan Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai data terpadu kesejahteraan sosial. (2) Penetapan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Menteri. (3) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hasil penetapan data terpadu kesejahteraan sosial sebelumnya; dan b. hasil Pendataan, Verifikasi, dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. (5) Data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (6) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
