Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Seseorang yang belum terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa/nama lain di tempat tinggalnya. (2) Dalam hal terjadi perubahan data seseorang yang sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, wajib melaporkan kepada lurah/kepala desa/nama lain di tempat tinggalnya. (3) Lurah/kepala desa/nama lain wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada bupati/wali kota melalui camat. (4) Bupati/wali kota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. (5) Dalam hal diperlukan, bupati/wali kota dapat melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Sebelum hasil pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan kepada Menteri, Pemerintah Daerah provinsi dapat melakukan Verifikasi dan Validasi. (7) Dalam hal Verifikasi dan Validasi terhadap hasil pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditemukan ketidaksesuaian, Pemerintah Daerah provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota wajib melakukan perbaikan data. (8) Hasil pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh gubernur kepada Menteri.
