Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Menteri melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap hasil Pendataan yang telah disampaikan oleh gubernur. (2) Verifikasi dan Validasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang ada di kecamatan, kelurahan/desa/nama lain. (3) Data hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota. (4) Bupati/wali kota menyampaikan data hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. (5) Sebelum hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan kepada Menteri, Pemerintah Daerah provinsi dapat melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap hasil Pendataan. (6) Dalam hal data hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan ketidaksesuaian, Pemerintah Daerah provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib melakukan perbaikan data.
(7) Data hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh gubernur kepada Menteri.
