PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pendataan data terpadu kesejahteraan sosial oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial.
