PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 15
BAB 2 — PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Permohonan penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan mekanisme: a. Menteri menugaskan kepala satuan kerja pengelola data untuk menyiapkan data sesuai dengan permohonan; b. data yang telah disiapkan oleh kepala satuan kerja pengelola data dituangkan dalam bentuk berita acara serah terima; c. Kepala satuan kerja pengelola data menyampaikan berita acara serah terima kepada pemohon untuk ditandatangani dan sekaligus menyerahkan data
kepada pemohon berupa dokumen elektronik/digital; dan d. Kepala satuan kerja pengelola data melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial.
