PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Data terpadu kesejahteraan sosial yang digunakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
