Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, DAN TUGAS TIM PEMERIKSA
(1) Pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang ancaman hukuman disiplinnya tingkat sedang dan berat.
(2) Tim Pemeriksa Pelanggaraan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dibentuk oleh Menteri Sosial atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Kewenangan Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada :
a. Sekretaris Jenderal untuk pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal;
b. Inspektur Jenderal untuk pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Inspektorat Jenderal;
c. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan untuk pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
d. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial untuk pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
e. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
f. Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial untuk pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial.
(4) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk membentuk Tim Pemeriksa unit pelaksana Eselon I di lingkungan masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsinya.
