PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 tentang TIM PEMERIKSA PELANGGARAN DISIPLIN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengetahui apakah PNS yang bersangkutan benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin, faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan PNS yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin, dan mengetahui dampak atau akibat dari pelanggaran disiplin.
