PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 31
BAB 5 — KEBUTUHAN, PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI, TIM PENILAI KINERJA PNS,
(1) Usulan kenaikan pangkat bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa: a. salinan keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PPK; b. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; c. asli PAK terakhir; dan d. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PPK. (2) Dalam hal Usulan kenaikan pangkat bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang akan naik pangkat ke III/c, IV/a, dan IV/d harus juga melampirkan dokumen sertifikat lulus uji kompetensi.
