PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 30
BAB 5 — KEBUTUHAN, PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI, TIM PENILAI KINERJA PNS,
Kenaikan pangkat bagi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dilakukan dengan persyaratan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kinerja bernilai paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
