PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
Pasal 17
BAB 3 — REHABILITASI SOSIAL DASAR DI DALAM PANTI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial dasar di dalam Panti Sosial dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis milik pemerintah daerah provinsi dan/atau LKSA yang ditetapkan oleh gubernur. (2) LKSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terakreditasi oleh Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.
