PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG
Bahan bangunan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan bantuan uang tunai melalui bank Pemerintah kepada kelompok untuk membeli bahan bangunan rumah.
