PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG
Bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana diberikan untuk dipergunakan sebagai pembiayaan: a. bahan bangunan rumah; b. jaminan hidup; c. isi hunian sementara atau hunian tetap; d. santunan ahli waris; e. penguatan ekonomi korban; f. penguatan sosial eks kombatan; dan/atau g. fasilitasi desa inklusi.
