PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Pasal 21
BAB 2 — PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG
(1) Permohonan bantuan santunan ahli waris diusulkan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota dan direkomendasikan oleh dinas/instansi sosial provinsi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai : a. memiliki identitas kependudukan atau surat keterangan kependudukan dari pemerintah setempat; b. surat keterangan kematian akibat bencana dari pejabat yang berwenang; c. surat keterangan ahli waris dari instansi/pejabat yang berwenang; dan d. rekening bank ahli waris.
