PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Pasal 20
BAB 2 — PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG
(1) Besarnya nilai bantuan santunan ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per jiwa. (2) Bantuan santunan bagi korban luka berat diberikan paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per jiwa. (3) Bantuan santunan diberikan kepada ahli waris dengan cash transfer melalui rekening bank ahli waris.
