PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 37
BAB 6 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Sumber daya manusia dalam penyusunan naskah hukum terdiri atas : a. Pejabat dari Bagian Organisasi, Hukum, dan Humas serta Bagian Umum/Tata Usaha di lingkungan Unit Kerja Eselon I; b. Pejabat di lingkungan Pusat Kajian Hukum; dan c. Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus dilibatkan dalam setiap tahapan penyusunan naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial.
